Bagi dunia usaha, Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi pedoman biaya produksi yang perlu dikeluarkan memengaruhi daya hidup perusahaan. Sedangkan bagi pekerja, standar minimum itu menjadi ukuran masih mampukah mereka menjalani hidup yang layak.
Pahitnya realitas hidup mesti dihadapi pekerja/buruh karena kesenjangan antara UMP dan KHL yang semakin lebar. Kekhawatiran menurunnya daya beli terus menghantui.
Analisis Tim SUAR terhadap selisih atau gap nominal antara UMP 2025 dan KHL 2026 menunjukkan potret kesejahteraan pekerja/buruh yang timpang di Indonesia.
Berdasarkan tiga kategorisasi yang disusun (Aman-Moderat-Kritis), hanya terdapat tiga provinsi yang masuk dalam kategori Aman dengan gap positif dalam arti UMP lebih tinggi dari KHL. Ketiga provinsi itu adalah Sulawesi Barat, Aceh, dan Sumatera Selatan. Ini berarti hanya sekitar 7,9% wilayah di Indonesia yang upah minimumnya sudah memenuhi atau berada di atas standar hidup layak. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja di Indonesia masih berjuang di bawah garis kelayakan biaya hidup yang sesungguhnya.
Kategori Moderat atau Menengah adalah gap negatif dengan KHL lebih tinggi antara Rp 1 hingga Rp 1 juta dibandingkan UMP, terjadi di 39,5% atau sekitar 15 provinsi di Indonesia. Wilayah-wilayah ini tersebar mulai dari sebagian besar Sulawesi, DKI Jakarta, sebagian Sumatera seperti Riau dan Sumatera Utara, hingga kawasan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Meskipun gap tidak sedalam pada kategori kritis, pekerja di wilayah ini juga menghadapi tantangan ekonomi yang tidak ringan karena pendapatan mereka tidak mampu menutupi seluruh komponen kebutuhan dasar secara ideal.
Adapun pada kategori Kritis, yang dialami lebih dari separuh provinsi di Indonesia (52%) terjadi gap negatif dengan kesenjangan yang lebih tinggi, yaitu KHL lebih tinggi (di atas Rp 1 juta) dibandingkan UMP. Sebanyak 20 provinsi berada dalam lubang defisit yang dalam, dengan D.I. Yogyakarta ( minus Rp 2,34 juta), Bali (minus Rp 2,26 juta), Kalimantan Timur (kminus Rp 2,16 juta), dan Kepulauan Riau (minus Rp 2,09 juta) menempati puncak teratas sebagai wilayah dengan gap negatif paling tinggi.
Provinsi-provinsi yang menjadi pusat kawasan industri besar, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten juga termasuk dalam kategori kritis ini. Hal tersebut menandakan bahwa pertumbuhan industri belum berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja di kawasan tersebut.
Untuk memperkecil kesenjangan ini, penggunaan variabel alfa dalam formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menjadi sangat menentukan. Berdasarkan simulasi, provinsi yang termasuk dalam Kluster Aman yang memiliki gap positif tidak memerlukan dorongan alfa tinggi, cukup mengikuti inflasi. Seperti contohnya Sumatera Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.