Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan rencana untuk memangkas kuota produksi batubara dan nikel pada tahun 2026. Produksi batubara diproyeksikan akan dibatasi pada level 600 juta ton, sebuah angka yang jauh di bawah realisasi produksi tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut merespons dinamika pasar global dan upaya untuk memperpanjang umur cadangan sumber daya alam nasional. Sekaligus memberikan sinyal kepada pasar internasional mengenai posisi tawar Indonesia.
Dari data produksi batubara dan nikel Indonesia, terlihat tren peningkatan produksi yang sangat masif dalam beberapa tahun terakhir. Produksi batubara melonjak tajam dari 614 juta ton pada 2021 hingga mencapai puncaknya di angka 836 juta ton pada tahun 2024.
Sementara itu, produksi nikel juga menunjukkan pertumbuhan eksponensial, meningkat dari 30,1 juta ton pada 2021 menjadi sekitar 95 juta ton pada 2025 (perkiraan). Pertumbuhan produksi yang terlalu agresif ini berisiko menciptakan kondisi oversupply atau kelebihan pasokan di pasar global, yang pada akhirnya dapat menekan harga jual. Setelah mencapai titik tertinggi pada pertengahan 2022, harga kedua komoditas ini cenderung menurun hingga awal 2026.
Harga batubara yang sempat di atas 300 USD per ton, kini turun ke level 103,3 USD per ton. Begitu pula dengan nikel yang melandai ke angka 14.630 USD per dmt. Penurunan harga ini, jika tidak dilakukan intervensi, akan menyebabkan nilai ekonomi dari ekspor komoditas andalan Indonesia ini terus tergerus.
Keputusan Indonesia untuk menetapkan kuota batubara di kisaran 600 juta ton pada 2026 merupakan langkah krusial. Pasalnya, sebagai eksportir batubara termal terbesar di dunia, setiap kebijakan produksi di Indonesia akan berdampak langsung pada indeks harga global, seperti Newcastle.
Dengan mengurangi pasokan secara sengaja, Indonesia berupaya menciptakan defisit pasokan buatan yang diharapkan mampu memicu rebound harga atau setidaknya menjaga harga tetap stabil di level yang menguntungkan bagi pendapatan negara.
Hal serupa juga berlaku pada komoditas nikel, di mana Indonesia memegang peran dominan dalam rantai pasok global, terutama untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik dan baja tahan karat. Melalui penyesuaian kuota produksi nikel, pemerintah ingin memastikan bahwa nilai tambah yang diperoleh tetap optimal. Jika produksi terus dibiarkan tanpa kendali, harga nikel yang rendah akan merugikan hilirisasi industri dalam negeri yang sedang gencar dibangun, karena margin keuntungan perusahaan pemurnian (smelter) akan menipis.
Kebijakan ini akan menempatkan Indonesia pada posisi strategis sebagai pengendali pasar dan bukan sekadar pengambil harga. Ke depannya, potensi Indonesia akan sangat besar seiring dengan transisi energi global.
Dengan menjaga keberlanjutan pasokan dan stabilitas harga melalui kuota yang terukur, Indonesia dapat menjamin ketahanan energi nasional dalam jangka panjang sambil tetap mendapatkan devisa maksimal dari pasar ekspor. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Indonesia menuju pertambangan yang lebih hijau dan berkelanjutan.